PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 16
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap orang yang karena pekerjaan dan atau jabatannya atau sebab lainnya mengetahui dan memiliki informasi status HIV dan AIDS seseorang wajib merahasiakannya kecuali untuk kepentingan medis atau dengan persetujuan penderita. (2) Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada ODHA dan OHIDHA tanpa diskriminasi.
