PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.
Pasal 15
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap orang yang bertugas melakukan test HIV dan AIDS untuk keperluan surveilans wajib melakukannya dengan cara unlinked anonymous. (2) Setiap orang yang melakukan test HIV dan AIDS untuk keperluan pengobatan, dan pencegahan penularan terhadap Kelompok Beresiko Tinggi termasuk ibu hamil kepada bayi yang dikandungnya wajib melakukan konseling di Klinik VCT. (3) Dalam hal konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dilaksanakan, tes HIV dan AIDS dilakukan dengan konseling dasar dan/atau konseling dengan inisiatif petugas.
