Pasal 13
(1) Dihapus. (1a) Gubernur atas usul PPKD selaku BUD MENETAPKAN bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, dan bendahara pengeluaran pembantu. (2) Bendahara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1a) adalah pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD. (3) Bendahara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1a) dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung. (4) Dihapus. (4a) Dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Gubernur MENETAPKAN bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu pada SKPD terkait.
(5) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD. (6) Bendahara penerimaan pembantu secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pembantu secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada bendahara pengeluaran.
- Ketentuan Pasal 20 ayat (4) huruf a dihapus dan diantara ayat (4) huruf a dan huruf b disisipkan huruf a1, huruf n dihapus dan menambah satu huruf yakni huruf o, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
