Pasal 10
(1) Pejabat pengguna anggaran/barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/barang. (2) Dihapus. (2a) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan cakupan wilayah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi jabatan, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. (3) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atas usul kepala SKPD. (3a) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU; f. mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan g. melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran. (4) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Pengguna Anggaran/Barang.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) dihapus, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ayat (4a), serta ditambah ayat baru yakni ayat (6), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
