Pasal 10
BAB 2 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dijadikan pedoman dalam : a. Penetapan landasan hukum bagi daerah dalam penyelenggaraan otomoni daerah; b. Penetapan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah; c. Penempatan personil sesuai dengan kompentensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan urusan pemerintahan; d. Penetapan prioritas penyusunan perencanaan pembangunan daerah; e. Penetapan alokasi biaya dalam APBD;
f. Penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah. g. Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
