PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 35
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap pajak yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak yang terutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. (2) Terhadap masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
