PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 34
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam padal 33 Peraturan Daerah ini, tidak dapat diubah setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak.
