Pasal 32
BAB 15 — PENYIDIKAN
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap Peraturan Daerah. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah; d. memeriksa buku-buku catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidan perpajakan daerah; g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau temoat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidik; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dal UNDANG-UNDANG nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
