PERDA
Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN
Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi : a) bagi perorangan :
- menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
- pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan 4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :
- sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
- penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
- upaya pengaturan jaga jarak;
- pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
- penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19; dan 7) fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
