PERDA
Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL...
Pasal 3
BAB 3 — PELAKSANAAN
Subjek Peraturan Bupati ini meliputi : a. perorangan (melakukan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan);
b. pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang).
