PERDA
Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(1) PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online). (2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2018. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
