Pasal 16
BAB 3 — PERPINDAHAAN PESERTA DIDIK
(1) Peserta didik pendidikan dasar setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Kota Tangerang setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju. (2) Peserta didik pendidikan dasar setara SMP di negara lain dapat diterima di SMP Kota Tangerang setelah menunjukan : a. Ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; dan b. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju. (3) Selain syarat sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2), perpindahan peserta didik dari sekolah di negara lain ke sekolah di Kota Tangerang wajib mendapatkan surat pernyataan dari Kepala Sekolah asal dan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar.
