PERDA
Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 15
BAB 3 — PERPINDAHAAN PESERTA DIDIK
(1) Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu daerah Kota Tangerang, luar daerah Kota Tangerang, satu daerah Provinsi Banten, atau luar daerah Provinsi Banten dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal, Dinas Pendidikan asal, Kepala Sekolah yang dituju, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. (2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). (3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan
PPDB, sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan ini.
