PERDA
Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut : a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; b. nilai hasil ujian SD/MI/Paket A yang tercantum pada SHUSBN; c. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; d. nomor urut pendaftaran;dan e. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
