PERDA
Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut : a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. jika masih tersedia daya tampung, maka seleksi berikutnya berdasarkan nominasi umur yang lebih tua;
c. tidak dipersyaratkan menempuh pendidikan TK/RA terlebih dahulu. (2) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
