PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025...
Pasal 30
BAB 4 — PENGEMBANGAN USAHA
Fasilitasi pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i dilakukan terhadap nilai aset tak berwujud dengan cara:
a. memberikan bantuan penghitungan aset secara langsung melalui program pendampingan insidental; dan/atau
b. membentuk dan/atau menunjuk lembaga penilaian aset tak berwujud pada usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
