Pasal 15
BAB 4 — PENGEMBANGAN USAHA
(1) Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non bank dilakukan melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi, berupa:
fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang;
b. penilaian Kekayaan lntelektual, berupa paling sedikit:
pendidikan; dan
pelatihan.
(2) Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
a. proposal pembiayaan;
b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
c. memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
