PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025...
Pasal 14
BAB 4 — PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat berupa:
a. layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; dan/atau
b. penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
(2) Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan penawaran efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
