PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 54
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu Korporasi, Pengurusnya dipidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana berupa: a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; b. pembatalan kontrak kerja dengan Pemerintah; c. pemecatan ......
c. pemecatan Pengurus; dan/atau d. pelarangan pada Pengurus untuk mendirikan Korporasi dalam bidang usaha yang sama.
