PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 53
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang menerbitkan Izin Pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 5 (Lima) Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
