PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 39
BAB 11 — SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan sistem informasi meliputi penyelenggaraan sistem informasi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan Bupati. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan Instansi terkait lainnya. (3) Penyelenggaran sistem informasi meliputi: a. penyediaan data dasar LP2B; b. pendistribusian produk sistem informasi; dan c. pemutakhiran penyediaan data dasar LP2B.
