PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 38
BAB 11 — SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan sistem informasi LP2B dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
