PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 32
BAB 9 — PENGENDALIAN
(1) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak Irigasi dan Infrastruktur lainnya serta mengurangi kesuburan Tanah LP2B. (2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan rehabilitasi.
