PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 30
BAB 9 — PENGENDALIAN
Dalam hal terjadi keadaan memaksa yang mengakibatkan musnahnya dan/atau rusaknya LP2B secara permanen, Pemerintah Daerah melakukan penggantian LP2B sesuai kebutuhan.
