PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 29
BAB 9 — PENGENDALIAN
Segala kewajiban yang harus dilakukan dalam proses penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26 menjadi tanggung jawab Pihak yang melakukan pengalihfungsian LP2B.
