PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 22
BAB 9 — PENGENDALIAN
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. (2) Dalam hal untuk kepentingan umum, LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka: a. pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;atau b. terjadi bencana.
