PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 21
BAB 9 — PENGENDALIAN
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Huruf b berupa pencabutan insentif yang diberikan kepada Petani yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
