PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 15
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan LP2B dilakukan dengan menjamin pengelolaan konservasi Tanah dan Air. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, meliputi: a. perlindungan Sumber Daya Lahan dan Air; b. pelestarian Sumber Daya Lahan dan Air; c. pengelolaan kualitas Lahan dan Air; dan d. pengendalian pencemaran.
