PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 86
BAB 16 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah Kabupaten/Kota, swasta dan masyarakat.
