PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 85
BAB 16 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Gubernur mendorong, melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara.
