PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 4
BAB 3 — PENGUASAAN DAN KEWENANGAN PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
(2) Pengelolaan atas mineral dan batubara di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangannya.
