Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola dengan tujuan: a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan yang berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing; b. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; c. menjamin tersedianya mineral dan batubara di daerah sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri; d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar lebih mampu bersaing ditingkat nasional dan internasional; e. meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan negara serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
