PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN...
Pasal 15
BAB 7 — LARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Penjual langsung Minuman Beralkohol dan pengecer Minuman Beralkohol, dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan A, B dan C kecuali kepada Warga Negara INDONESIA yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Warga Negara Asing yang telah dewasa.
