Pasal 14
BAB 7 — LARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
(1) Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran Minuman Beralkohol golongan A dalam kemasan dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, dilokasi : a. Gelanggang remaja, gelanggang olah raga, gelanggang permainan dan ketangkasan, billiar, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, warung/depot minuman dan makanan, toko-toko kelontong dan sejenisnya, penginapan dan bumi perkemahan; b. Tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman; c. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Walikota. (2) Minuman Beralkohol golongan A yang dilarang dijual secara eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk jenis minuman beralkohol berkarbonasi dan brem serta sejenisnya.
