PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Tata Tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut : a. Pimpinan sementara DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Pimpinan sementara DPRD duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri; c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri ketua DPRD; d. Mantan Pimpinan sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan.
