Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Tata Tempat Acara Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi : a. Pimpinan DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur dan Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk di sebelah kanan Gubernur; b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji, duduk ditempat yang telah disediakan; c. Setelah pengucapan sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur; d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk ditempat yang telah disediakan ; e. Sekretaris DPRD duduk di belakang Pimpinan DPRD ; f. Para undangan dan Anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan g. Pers disediakan tempat tersendiri.
