PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 34
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
