PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 33
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi - tingginya 2 (dua ) kali jumlah pajak yang terutang. (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sihingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
