Pasal 13
BAB 6 — TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
(1) Wajib pajak yang membayar sendiri, SFTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). digunakan untuk menghitungkan dan MENETAPKAN pajak sendiri yang terutang. (2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan: a. SKPDKB b. SKPDKBT c. SKPDN (3) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a , diterbitkan: a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. b. Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang nya pajak. c. Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi adminis trasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak,ang kurangatau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.. (4) SKPDKBT sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b , diterbit kan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkanpenambahanjumlah pajak yang ter utang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. (5) SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c , diterbitkan apabila jumiah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, (6) Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b , tidak atau sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yangtelah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua perseratus) sebuian. (7) Penambahan jumlah Pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan
apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
