PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang PAJAK REKLAME.
Pasal 11
BAB 5 — MASA PAJAK , SAAT TERUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
(1) Setiap Wajib Pajak mengisi SPTPD. (2) SPTPDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) , harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. (3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus disampaikan kepada Kepala Daerah selambat - lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak . (4) Bentuk, isi dan tatacara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
