PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 25
BAB 19 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran ; (3) Bagi petugas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
