PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 24
BAB 18 — KADALUARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi ; (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. Diterbitkan surat teguran atau ; b. Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
