PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 22
BAB 16 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menertibkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi ; (2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
