PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 21
BAB 16 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan sekurang-kurangnya menyebutkan : a. Nama dan alamat wajib retribusi ; b. Masa retribusi ; c. Besarnya kelebihan pembayaran ; d. Alasan yang singkat dan jelas. (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat ; (3) Bukti penerima oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala Daerah.
