PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah .
