Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah, adalah Kota Malang .
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku .
Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat/jenazah.
Tempat Pemakaman umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman mayat/ jenasah.
Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman mayat/jenasah yang dikelola oleh Baddan Sosial dan atau Badan Keagamaan
Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk keperluan pemakaman yang karena faktor sejarah kebudayaan mempunyai arti khusus.
Krematorium adalah tempat pembakaran mayat/jenasah dan atau kerangka.
Pengabuan/kremasi adalah pembakaran jenasah seseorang yang telah meninggal dan atau kerangka jenasah.
Badan, adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroaan Terbatas, Perseroaan Komanditer, Persero, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan ;
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang selanjutnyaa dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaman dan atau pengabuan mayat/jenasah yang meliputi pelayanan penguburan/pemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimilikiatau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah;
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah ;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang ;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan ;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang ;
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda ;
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDBT dan SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi ;
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan
pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah ; 23. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
