Pasal 51
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang, pengecualian terhadap prinsip tidak sebiding hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimba;lgkan keselamatan cJan kelancaran, baik perjalanan kereta api nlaupun lalu lirrtas dijalan. (?-) Dalam hal terjadi perpotongan sebidang antara jalur l<ereta api clengan jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, wajilt mendapatkan izin. (3) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dan ciitetapkan dengan Keputursan Gubernur. (4) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan retribusi yang diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri. Parag raf 3 Stasiun Kereta Api Pasal 52- Stasiun kereta api sebagairnana dimaksud pada Pasal 49 ayat (1) berfungsi untuk keperluan l<ereta api berangkat atau berhenti untuk melayani naik dan turun penumpang dan atau bongkar muat barang dan atau untuk keperluan operasi kereta api dibangun stasiun kereta api. Untuk keperluan pengoperasian dan pengelolaan stasiun kereta api ditetapkan daerah lingkungan kerja dengan batas-batas tertentu. (1) (2)
(3) stasiurr kereta api harus dilengkapi dengan fasilitars sebagaimana ketentuan perundang-Llndangan ya"ng berlaku cjan ciaprat diselenggarakan kegiatan untuk penuniang ying -irurjpr usaha pertokoan, rumah makan, perkantcran dan atau akomodasi. ('1) Penyelenggaraan kegiatan penunjang sebagairnana rjrmalksud dalam ayat (3) dapat dilaksanakan oleh wirga ruegira lndonesia, Baclan Hukum lndonesia berbentuk Perseroan Terbatai, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi yang cJidirikan khusus untuk usaha itu. (5) Penyelenggaraan kegiatan penunjang sebagairnana cjinraksud dalam ayat (4) diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Parag raf 4 Sarana l(erela ,A.pi
