PERDA
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Pasal 50
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERHIJBUNGAN DARAT
(1) Untuk keperluan melayani kegiatan bacJan risaha tertentu cli biclang industri, pertanian, pertambangarr dan kepariwisataan di wilayah propinsi, dapat ditetapkan jaringan pelayanan atngkutan l<ereta api khLlsus. (2) Penyelenggaraan kereta api khusus sebagaimana dimaksucl dalam ayat (1) harus nrendapatkan izin. (3) Jaringan pelayanan angkr-rtan kerera api khusus can tata cara permohonan izin pengelolaan l<ereta apr khusus diatur dan c1itetapkan oleh G t t h o r n r r r v v v v t I t L t t .
