Pasal 95
BAB 11 — HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa : a. menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; b. melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten dan atau sesama unsur masyarakat; c. memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
