PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 94
BAB 11 — HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran masyarakat pada tahap perencanaan tata ruang dapat berupa : a. memberikan masukan mengenai :
- persiapan penyusunan rencana tata ruang;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
- penetapan rencana tata ruang. b. melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten dan atau sesama unsur masyarakat.
